Kembali ke Perizinan
Pengurusan Perizinan
Pengurusan Rekomendasi Keramaian
Dasar Hukum
Dasar Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Sinergisitas Pelayanan Pengurusan Event Kreatif di Kabupaten Kubu Raya
Persyaratan & Prosedur
Sinergisitas Pelayanan Pengurusan Event Kreatif dilaksanakan pada kegiatan :
Festival dan KarnavaL Seni Budaya, Pameran dan eksebisi wisata, Pertunjukan Kreatif dan Hiburan, Event Olahraga
PERSYARATAN :
- Proposal Kegiataan dan permohonan rekomendasi kepada Bupati Kubu Raya ditembuskan ke Dinas Keemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kubu Raya.
- NIB Event Organizer, KTP Penanggungjawab kegiatan (Pihak penyelenggara harus berbadan Hukum).
- Profile Perusahaan dan Akta Pendirian Perusahaan.
- Izin Penggunaan Venue.
- Izin dari Desa
- Izin dari Kecamatan.
- Penunjukan dua Rumah Sakit Rujukan.
- Surat Bertanggungjawab Mutlak.
- Diajukan minimal 30 hari sebelum hari pelaksanaan