Kembali ke Perizinan
Pengurusan Perizinan

Pengurusan Rekomendasi Keramaian

Dasar Hukum

Dasar Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Sinergisitas Pelayanan Pengurusan Event Kreatif di Kabupaten Kubu Raya

Persyaratan & Prosedur

Sinergisitas Pelayanan Pengurusan Event Kreatif dilaksanakan pada kegiatan :
Festival dan KarnavaL Seni Budaya, Pameran dan eksebisi wisata, Pertunjukan Kreatif dan Hiburan, Event Olahraga

PERSYARATAN :

  1. Proposal Kegiataan dan permohonan rekomendasi kepada Bupati Kubu Raya ditembuskan ke Dinas Keemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kubu Raya.
  2. NIB Event Organizer, KTP Penanggungjawab kegiatan (Pihak penyelenggara harus berbadan Hukum).
  3. Profile Perusahaan dan Akta Pendirian Perusahaan.
  4. Izin Penggunaan Venue.
  5. Izin dari Desa
  6. Izin dari Kecamatan.
  7. Penunjukan dua Rumah Sakit Rujukan.
  8. Surat Bertanggungjawab Mutlak.
  9. Diajukan minimal 30 hari sebelum hari pelaksanaan