Kembali ke Perizinan
Pengurusan Perizinan

Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Tujuan utama NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah sebagai identitas resmi sekaligus bukti legalitas bagi pelaku usaha. Dengan memiliki NIB, bisnis Anda diakui secara sah oleh negara, sehingga memudahkan operasional, pengembangan, dan memberikan rasa aman dari berbagai gangguan.

Persyaratan & Prosedur

PERSYARATAN :

  • NIK (KTP) yang terdaftar di Dukcapil
  • NPWP pribadi/perusahaan (opsional untuk usaha mikro, tapi wajib untuk usaha skala menengah/besar)
  • Alamat Email dan nomor HP aktif